JagatBisnis.com – Untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dari upaya penyerobotan, pemanfaatan dan/atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memliki ikatan perjanjian/persewaan, KAI Daop 8 melakukan penertiban lahan di Jalan Ambengan No 91A Surabaya, Jawa Timur, Selasa (2/8/2022). Total luas lahan aset yang diamankan seluas 1.672 m2. Karena lahan tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum.
“Selama ini, lahan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal. Namun, tidak ada ikatan perjanjian dengan kami selaku pemilik aset,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
Luqman menjelaskan, sebelum melakukan penertiban aset tersebut, pihaknya telah mengirim Surat Peringatan (SP) 1 pada tanggal 6 Juli 2022, SP 2 tanggal 13 Juli 2022 dan SP 3 tanggal 18 Juli 2022. Bahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan tersebut.
Discussion about this post