Disdik DKI Jakarta Bantah Siswi Sekolah Negeri Wajib Pakai Hijab

JagatBisnis.com –  Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membantah adanya aturan wajib penggunaan hijab bagi siswi beragam Islam di sekolah negeri. Karena penggunaan hijab di sekolah adalah bagian dari keyakinan diri masing-masing bukan aturan sekolah.

“Hal itu tidak benar. Kalau memang ada yang memaksa, siapa gurunya? Kami sudah tanya ke sekolahnya, ternyata tidak ada yang mewajibkan, apalagi dipaksa,” Kasubag Humas Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah, Rabu (3/8/2022).

Menurut dia, pada prinsipnya, sekolah negeri di Jakarta membebaskan siswinya dalam menggunakan seragam agama apa pun. Namun, dengan tidak sama sekali menggunakan unsur pemaksaan. Apalagi, di sekolah negeri ada beragam keagamaan. Jadi, tidak ada masalah dalam berseragam.

Baca Juga :   Disdik DKI Jakarta Larang Guru dan Siswa Liburan Nataru

“Padahal, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2292 Tahun 2015 tertuang adanya pengaturan penggunaan pakaian untuk muslimah, termasuk hijab. Sehingga, penggunaan hijab adalah berdasarkan tingkat keyakinan murid tersebut. Jadi, tidak semua siswi yang sekolah di negeri harus menggunakan hijab.

Baca Juga :   Disdik DKI Jakarta Larang Guru dan Siswa Liburan Nataru

“Penggunaan hijab itu disesuaikan dengan tingkat keyakinannya. Karena aturannya juga sudah ada. Ditambah lagi dari Dinas Pendidikan mengatur tentang seragam sekolah,” terangnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO