BSN Tetapkan 29 SNI Pupuk

JagatBisnis.com – Pemrintah terus berupaya mengantisipasi ancaman krisis pangan dunia. Salah satunya melalui peningkatan produksi pertanian nasional. Karena sektor pertanian Indonesia hingga saat ini terbukti memiliki ketahanan yang baik dengan nilai ekspor. Sehingga untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pertanian Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 29 Standar Nasional Indonesia (SNI) pupuk.

“Dari 29 SNI pupuk yang telah ditetapkan, ada 9 SNI diberlakukan secara wajib. Maka, dengan penerapan SNI pupuk akan menjamin kualitas dari produk pupuk yang harapannya dapat memenuhi harapan petani/pengguna,” kata Kepala BSN, Kukuh S. Achmad, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Dia menjelaskan, saat ini untuk 2 jenis pupuk yang disubsidi pemerintah adalah pupuk urea dan pupuk NPK. Berdasarkan SNI 2801:2010 Pupuk urea, yang dimaksud pupuk urea dalam SNI adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2. Adapun syarat mutu pupuk urea dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret dan ukuran.

“SNI pupuk Urea menetapkan persyaratan pupuk urea yaitu mutu yang dilihat dari kadar nitrogen baik butiran maupun gelintiran minimal 46,0 persen, kadar air, baik butiran maupun gelintiran maksimal 0,5 persen. Sementara, kadar biuret, untuk butiran maksimal 1,2 persen dan gelintiran maksimal 1,5 persen,” paparnya.

Sementara, SNI Pupuk NPK padat, lanjut dia, yang dimaksud dengan pupuk NPK padat adalah pupuk anorganik majemuk buatan berbentuk padat yang mengandung unsur hara makro utama nitrogen, fosfor dan kalium, serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya. SNI ini menetapkan persyaratan mutu pupuk NPK padat diantaranya kadar nitrogen total minimal 6 persen, kadar fosfor total minimal 6 persen, serta kadar kalium minimal 6 persen.

“Sedangkan, jumlah kadar N dalam pupuk NPK padat minimal 30 persen dan kadar air maksimal 3 persen. Sedangkan cemaran logam berat merkuri maksimal 10 mg/kg; cadmium 100 mg/kg; dan timbal 500 mg/kg. Untuk kandungan arsen maksimal 100 mg/kg,” imbuhnya.

Dia menegaskan, pemerintah tidak menoleransi peredaran atau penjualan pupuk jika tidak memenuhi persyaratan mutu SNI yang sudah diberlakukan secara wajib. Penggunaan pupuk yang tidak sesuai dengan persyaratan mutu SNI berpotensi merusak unsur hara dalam tanah serta tanaman.

“Sehingga dapat mempengaruhi keberhasilan panen dan fungsi kelestarian lingkungan hidup. Penggunaan pupuk ber-SNI berarti mendukung peningkatan produksi dan mutu produk pertanian Indonesia,” terangnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO