PayPal Akhirnya Daftar PSE Kominfo

JagatBisnis.com –Penyedia akses layanan keuangan digital, PayPal dikabarkan sudah berkomitmen dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat dalam waktu dekat.

“Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat,” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).

Sammy sapaan akrabnya menyebut, PayPal secara langsung telah mengungkap niat baik untuk melengkapi syarat serta dokumen agar terdaftar sebagai PSE.

Baca Juga :   Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, IG, hingga Google

“Kami optimis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat,” sebutnya.

Dengan demikian, pembukaan akses layanan Paypal kini tidak lagi sementara namun sudah bisa diakses normal oleh masyarakat.

Selain Paypal, layanan lain yang telah dinormalisasi Kominfo adalah platform CS Go, DOTA, Steam, dan Yahoo pada 2 Agustus 2022, atau pada hari ini mulai pukul 08.30 WIB.

Baca Juga :   PLN Lakukan Penanganan Data Pelanggan

Sebelumnya, Kominfo sempat memblokir tujuh PSE termasuk PayPal setelah diketahui tak kunjung mendaftarkan layanannya di situs yang telah disediakan.

Namun tak lama setelahnya, Kominfo memutuskan mencabut pemblokiran situs PayPal sementara waktu. Dengan harapan, pengguna layanan dapat bermigrasi ke aplikasi pembayaran digital lain yang sudah terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Baca Juga :   Tak Masuk Daftar PSE, Yahoo dan Amazon Belum Diblokir

Dengan perkiraan 191 juta pengguna Internet dan populasi muda yang paham media sosial, Indonesia adalah pasar yang signifikan untuk sejumlah platform teknologi. Tentu hal ini juga menjadi bahan pertimbangan bagi para platform. (pia)

 

MIXADVERT JASAPRO