Pemblokiran PSE Tidak Merata, Kemenkominfo Buka Suara

JagatBisnis.com-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) buka suara soal tidak meratanya pemblokiran platform yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Karena saat ini akar permasalahannya masih dicari tahu. Karena aturan PSE sebenarnya sudah longgar. Sehingga lebih dari 9.000 PSE yang melakukan pendaftaran.

”Kami masih mencari tahu kenapa bisa terjadi. Karena yang sudah kami blokir, di sini sudah tidak bisa diakses. Tapi mengapa di sana di sana masih bisa di akse Karena yang jelas, kami sudah melakukan pemblokiran dan sebagian besar sudah tidak bisa mengakses,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan, Minggu (31/7/2022).

Dia menjelaskan, sejak (30/7/2022) kemarin, pihaknya eetelah memblokir sejumlah platform digital populer lantaran belum juga mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat. Namun sejumlah pengguna mengaku masih bisa mengaksesnya, terutama jika lewat smartphone. Adapun platform yang diblokir antara lain Yahoo (search engine), Steam, Dota 2, Counter-Strike: Global Offensive, Epic Games, Origin, hingga PayPal.

Baca Juga :   Pasar Smartphone AS, Samsung Kalahkan Apple

“Sejak jauh-jauh hari sebenarnya kami sudah menegaskan setiap PSE baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat 20 Juli 2022. Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs berpotensi diblokir. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Yang mewajibkan setiap PSE mendaftar untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab,” imbuhnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO