‘Kuburan’ Pesawat Terbang di Bogor Disegel

JagatBisnis.com – Berawal dari viralnya video bangkai pesawat terbang yang membuat macet di kawasan Parung, Bogor dua hari lalu, Satpol PP Kabupaten Bogor akhirnya bertindak tegas.

Mereka menyegel gudang penyimpanan bangkai pesawat di Jalan Raya Parung, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Dari hasil pemeriksaan ternyata keberadaan tempat penyimpanan bangkai pesawat belum memiliki izin yang lengkap.

Kepala Bidang Ketertiban dan Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan Darmawan mengatakan, izin yang dimiliki gudang tersebut baru sebatas izin lokasi RT/RW dan desa sampai nomor induk berusaha (NIB). Sehingga dilakukan penghentian kegiatan sementara.

“Kami melaksanakan penegakan berupa penghentian sementara kegiatan, silahkan dari pengelola agar klarifikasi, dan kami sudah memberikan penegakan dan tindakan melihat data perizinannya dengan memasang police line dan segel,” katanya, Jumat (29/7/2022).

Selanjutnya Satpol PP akan memanggil pengelola untuk mengklarifikasi perizinan, agar jelas keberadaan gudang yang menyimpan bangkai pesawat tersebut.

“Kalau kita lihat pertama bahwa kegiatan atas nama PT Tedi baru memiliki izin lokasi kedua izin usaha ketiga nomor induk berusaha (NIB), kemudian sudah ada persetujuan warga dari RT RW dan Kepala desa, cuma belum ke kecamatan setempat,” katanya.

Dia mengungkapkan, dilihat dari tata perundangan izin dari gudang tersebut, masih banyak yang harus diproses sampai izin mendirikan bangunan (IMB).”Semuanya tertuang pada perda 4 tahun 2015, kemudian perda 12 tahun 2019 tentang bangunan gedung bahwa setiap orang atau badan pada saat akan membangun atau merubah harus memiliki izin yang lengkap,” kata Wawan. (pia)

MIXADVERT JASAPRO