Roy Suryo akan Diperiksa Lagi sebagai Tersangka

JagatBisnis.com – Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat panggilan kepada mantan Menpora Roy Suryo untuk diperiksa kembali sebagai tersangka.

Roy Suryo jadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan terkait unggahan pakar telematika tersebut soal stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.

“Bisa disampaikan pada tanggal 28 Juli 2022 yang akan datang atau lusa, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari subdit siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saudara Roy Suryo dengan panggilan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga :   Usai Unggah Meme Stupa Candi Mirip Jokowi, Roy Suryo Minta Maaf

Pemanggilan tersebut, lanjut Zulpan, merupakan pemanggilan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang belum berakhir karena kondisi kesehatan Roy Suryo.

“Pemanggilan ini adalah lanjutan daripada pemanggilan yang kemarin, yang mana yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan. Namun sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, kondisi kesehatan saudara Roy Suryo tidak mendukung,” tambah Zulpan.

Baca Juga :   Polisi Sita Akun Twitter dan HP Milik Roy Suryo

Sebelumnya saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022), Roy Suryo tampak lemas usai ‘digarap’ selama 12 jam oleh penyidik. Bahkan Roy Suryo harus dipapah menggunakan kursi roda untuk menaiki mobilnya dan meninggalkan Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Sebagai informasi, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO