Jumlah Inovasi Daerah Naik Signifikan

JagatBisnis.com  –  Dalam dia tahun terakhir, jumlah inovasi daerah naik signifikan pada tahun 2018, jumlah inovasi daerah masih berjumlah 3.718 inovasi. Sementara, pada 2021 jumlahnya berhasil mencapai angka 25.124 inovasi. Peningkatan itu berdasarkan data Indeks Inovasi Daerah yang dibangun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Eko Prasetyanto mengungkapkan, pihaknya terus berupaya mendorong daerah meningkatkan inovasinya. Hal itu dapat dilakukan dengan saling bekerja sama antar pemerintah daerah. Dengan demikian, jumlah inovasi akan semakin meningkat dan kebijakan yang dikeluarkan daerah dapat berjalan lebih efisien dan efektif.

“Mari kita bersama-sama saling membagikan inovasi yang sudah kita lakukan dan kemudian kita mereplikasinya untuk kemajuan kabupaten, kota, provinsi yang kita cintai,” ajak dia saat memberi arahan dalam kegiatan sosialisasi penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Goverment Award (IGA) 2022 di Jakarta seperti dalam keterangan tertulis Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga :   Inovasi “Si Oke” Dinkes, Kelola Obat dan Perbekalan Kesehatan Lebih Efektif dan Efisien

Eko menjelaskan, inovasi daerah tak hanya terbatas pada inovasi berbasis digital. Namun, berbagai langkah evaluasi terhadap kebijakan dikeluarkan serta koordinasi penyelesaian masalah juga merupakan bagian dari inovasi. Oleh karena itu, mestinya inovasi tak hanya dianggap sebagai suatu kewajiban, tapi menjadi budaya yang perlu diterapkan pemerintah daerah (Pemda). Tapi perlu dipahami semua pihak, artinya antara materi hukum, pelaksanaan, budaya, ini harus berjalan secara simultan.

Baca Juga :   Inovasi “Si Oke” Dinkes, Kelola Obat dan Perbekalan Kesehatan Lebih Efektif dan Efisien

“Untuk memahami pelaksanaan inovasi daerah, makanya kami mengimbau agar Pemda berpegang pada berbagai regulasi yang mengatur inovasi daerah. Regulasi itu mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Regulasi lainnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2018 tentang Pengukuran, Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan Insentif Inovasi Daerah,” paparnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO