Temui Kesepakatan, Konflik Pertanahan Suku Anak Dalam 113 Tuntas Akhir Agustus

JagatBisnis.com –  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menemui perwakilan masyarakat suku Anak Dalam (SAD) 113 di rumah dinas Gubernur Jambi pada Jumat (22/07/22). Bahasan dalam pertemuan ini, yakni terkait penyelesaian konflik pertanahan antara perusahaan dengan masyarakat SAD 113.

“Mulai pagi saya bersama gubernur, Pak Kapolda, Pak Danrem, Pak Kakanwil, Ketua DPRD menemui masyarakat SAD 113 untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang masyarakat SAD hadapi,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN usai pertemuan tersebut.

Dari hasil pertemuan tersebut, masyarakat SAD 113 sepakat menerima lahan yang disediakan di areal lahan Koperasi Perkebunan Karya Maju (KPKM) yang bekerja sama dengan PT Berkah Sapta Palma (BSP). “Sudah ditemukan kesepakatan bahwa sampai dengan 30 Agustus ini keinginan masyarakat SAD untuk menempati lahan 750 hektare bisa dipenuhi,” ungkap Hadi Tjahjanto.

Baca Juga :   Selamatkan Kawasan Puncak, Kementerian ATR/BPN Tanam Bibit Pohon dan Bangun Sumur Resapan pada Perayaan Puncak HANTARU 2021

Menteri ATR/Kepala BPN kemudian mengatakan bahwa hasil pertemuan tersebut merupakan upaya terakhir dalam rangka penyelesaian konflik pertanahan antara perusahaan dengan kelompok masyarakat SAD 113. Harapannya, tidak ada lagi kasus pertanahan dengan SAD lainnya. “Agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan,” ucapnya.

Hadi Tjahjanto juga berharap kelompok masyarakat SAD 113 bersedia menjaga kondusifitas di lokasi sampai proses penyelesaian yang telah disepakati terwujud. Ia menuturkan, pengamanan akan dibantu oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) dan Komandan Resor Militer (Danrem). Kemudian diawasi oleh gubernur dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. “Mudah-mudahan bisa segera terealisasi,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca Juga :   Solusi Kementerian ATR/BPN Atasi Masalah Volume Arsip yang Tinggi

Penyelesaian konflik pertanahan yang melibatkan perusahaan dan masyarakat SAD 113 ini merupakan bentuk komitmen dari Menteri ATR/Kepala BPN dalam menjalankan amanah dari Presiden Joko Widodo. Dari penyelesaian masalah tersebut, kuncinya ialah Hadi Tjahjanto menginginkan kelompok masyarakat SAD 113 ini tidak dirugikan, serta bisa produktif dan sejahtera.

Baca Juga :   Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ungkap Capaian Reforma Agraria dalam Penyelesaian Konflik Agraria dan Redistribusi Tanah

Turut hadir dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjajanto; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kerja Sama Lembaga, Ganip Warsito; Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, T. Hari Prihatono; Gubernur Jambi, Al Haris; Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jambi, Wartomo; Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto; serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi.(srv)

MIXADVERT JASAPRO