Sepanjang 2022, Singapura 5 Kali Lakukan Eksekusi Mati terhadap Pengedar Narkoba

Ilustrasi Hukum Foto: Detik.com

JagatBisnis.com –  Singapura mengeksekusi mati seorang pengedar narkoba pada Jumat (22/7/2022). Ini adalah eksekusi kelima sejak Maret 2022 lalu.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah pengadilan menolak upaya banding terakhir dari Nazeri Lajim.

Keteragan lembaga permasyarakatan Singapura Lajim (64) dieksekusi dengan cara digantung di penjara tempatnya ditahan. Lajim memegang kewarganegaraan Singapura.

Baca Juga :   3 Pengedar Narkoba di Sulteng Diamankan Polisi

Lajim divonis mati pada 2017 lalu. Ia terbukti memiliki 33 gram heroin yang ditujukan untuk diperdagangkan.

“Barang itu cukup untuk diberikan kepada 400 ribu pecandu dalam sepekan,” kata badan narkotika Singapura, seperti dikutip dari Reuters.

Baca Juga :   Pabrik Sabu Karawaci WNA Iran Dapat Bahan Baku dari Turki

Eksekusi Lajim memicu kekecewaan mendalam sejumlah LSM HAM. Amnesty Internasional bahkan menyebut, Singapura melakukan eksekusi tanpa henti.

Selama setahun terakhir Singapura disorot lantaran terus eksekusi mati, meski sudah ada kecaman dunia. Yang paling teranyar ketika mereka Singapura mengeksekusi warga Malaysia Nagaenthran K. Dharmalingam April lalu.

Baca Juga :   Dijadikan Lahan Ganja, Rumah di Brebes Digerebek

Dunia meminta eksekusi Nagaenthran dibatalkan karena yang bersangkutan menderita gangguan mental sejak lahir.

Kecaman dunia internasional mau pun kelompok HAM nyatanya tidak didengar Singapura. Mendagri K Shanmugam menegaskan, Singapura percaya hukuman mati masih cara paling ampuh mencegah penyalahgunaan narkotika. (pia)

MIXADVERT JASAPRO