53 Ribu Batang Ganja Siap Panen di Aceh Dimusnahkan

Ilustrasi ganja Foto: Suara.com

JagatBisnis.com – Ditresnarkoba Polda Aceh memusnahkan 53.300 batang ganja yang siap panen. Ganja itu ditanam di atas lahan seluas 5,3 hektare di wilayah Aceh Besar.

Ditresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi mengatakan, ladang ganja seluas sekitar 5,3 hektare itu berada di Pegunungan Gampong Pulo Kemukiman Lamteuba, Aceh Besar.

“Kita kembali menemukan dan memusnahkan ladang ganja di kawasan Aceh Besar,” kata Ruddi dalam keterangannya, Kamis (21/7).

Baca Juga :   Legalkan Ganja untuk Medis, Malaysia Bikin Aturan Ketat

Ruddi mengatakan, petugas harus berjalan kaki selama 3 jam untuk bisa tiba di lokasi tersebut.

“Setiba di lokasi, tim menemukan ladang ganja di 2 titik seluas lebih kurang 5,3 hektare, dengan tinggi tiap-tiap batang ganja mencapai 2 sampai 2,5 meter yang telah berusia sekitar 4 bulan atau sudah siap panen,” ujarnya.

Baca Juga :   Thailand Resmi Legalkan Ganja

Ruddi menjelaskan, dari hasil operasi tersebut jumlah batang ganja yang dimusnahkan sekitar 53.300 batang, dengan estimasi berat batang ganja keseluruhan mencapai 13.325 kilogram.

Baca Juga :   Jika Dilegalkan, Bupati Gayo Lues Sediakan 200 Hektar Lahan untuk Ganja

“Pemusnahan batang ganja itu dilakukan dengan cara mencabut dan dibakar sampai habis di TKP, dengan menggunakan bahan bakar solar dan ban sepeda motor bekas,” ungkapnya.

Dalam pemusnahan ini personel gabungan Polda Aceh turut dibantu oleh Bea Cukai, BNNP, Kodim 0101/BS,Kompi B Yon 117 dan jajaran Polres Aceh Besar. (pia)

MIXADVERT JASAPRO