Warga Dirikan Bangunan Semi Permanen di Bibir Pantai akan Ditindak

JagatBisnis.com –  Bangunan-bangunan di Pantai Depok akan ditarik mundur dengan jarak 200 meter dari sempadan pantai menyusul terjadinya gelombang tinggi beberapa waktu lalu. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan warga dan pengunjung.

Pemda DIY memasang papan larangan mendirikan bangunan di bibir pantai Depok. Selama ini memang ada beberapa bangunan semi permanen yang berdiri di bibir pantai dan akhirnya rusak dihantam gelombang tinggi, Sabtu pekan lalu.

Kini abrasi masih terjadi di wilayah Pantai Depok menyusul gelombang tinggi yang menghantam beberapa warung semi permanen akhir pekan lalu. Saat ini muncul ‘tebing’ pasir setinggi 1-1,5 meter di bibir pantai sehingga ketika ada gelombang tinggi, dikhawatirkan akan membahayakan kembali warung-warung tersebut.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslin mengatakan, berkaca dari beberapa kali peristiwa gelombang tinggi yang pernah terjadi dan selalu mengakibatkan kerusakan, maka pemerintah mulai bersikap tegas. Pemerintah melarang masyarakat mendirikan bangunan semi permanen di bibir pantai.

Halim mengakui pemasangan papan tersebut sebenarnya bertujuan baik. Di mana untuk melindungi masyarakat dari ancaman gelombang pasang. Pemasangan tersebut merupakan tindak lanjut adanha gelombang pasang akhir pekan kemarin.

“Ini tidak boleh terjadi kembali. Kami melarang warga mendirikan bangunan semi permanen di bibir pantai,” terang Halim.

Ada dua langkah yang diambil oleh pemerintah menindaklanjuti gelombang tinggi tersebut. Langkah pertama adalah untuk tujuan jangka pendek dan kemudian jangka panjang. Langkah jangka pendek adalah melarang warga mendirikan bangunan semi permanen di bibir pantai dengan memasang papan larangan.

Pemasangan ini juga merupakan respons sementara dari pemerintah. Karena menurut BMKG gelombang pasang masih akan terjadi dalam beberapa hari ini. Sehingga demi melindungi warga maka dilarang mendirikan bangunan semi permanen.

“BMGK mengungkapkan masih ada ancaman gelombang tinggi maka perlu dilakukan tindakan sementara dengna membuat papan larangan,” kata Halim.

Untuk jangka panjang, seperti yang diinginkan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X maka akan ada penataan kawasan Pantai Depok. Di mana bangunan harus ditarik mundur semua. Bangunan-bangunan tersebut ditarik mundur sekira 200 meter dari sempadan pantai.

Dan hal tersebut sesuai dengan aturan di mana bangunan aman jika di atas sempadan pantai. Meski ada papan larangan mendirikan bangunan semi permanen namun Halim menandaskan para pedagang masih diperkenankan untuk berjualan.

“Berjualan boleh. Hanya saja, mereka tidak boleh mendirikan bangunan semi permanen di bibir pantai,”terangnya.

Terpisah, Ketua Koperasi Pariwisata Mina Bahari 45 Pantai Depok, Sutarlan memaklumi larangan tersebut dan tidak mempermasalahkan aturan tersebut. Karena aturan itu untuk kepentingan bersama serta melindungi masyarakat dari bahaya yang lebih besar.

“Kalau berjualan boleh, tapi tidak boleh mendirikan bangunan semipermanen,” ujar Sutarlan.(pia)

MIXADVERT JASAPRO