Bappenas Tetapkan 24 Syarat Bagi Investor yang Mau Masuk IKN

JagatBisnis.com –  Bappenas telah menetapkan 24 key performance indicator (KPI) atau indikator kinerja untuk investor yang mau berinvestasi atau menanamkan uangnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim). KPI tersebut disusun terkait proyek IKN. Di antaranya, mengenai rencana menjadikan IKN sebagai kota hutan maupun kota yang bersih.

Baca Juga :   DPR Sesalkan Permasalahan DAK Terus Berulang  

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan indikator kinerja itu berlaku untuk semua investor, termasuk dari Rusia dan Uni Emirat Arab yang sempat didekati Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Indikator kinerja tersebut dibuat supaya pembangunan ibu kota baru itu nantinya tidak salah arah.

“Karena kota hujan yang akan kita tunjukkan adalah kota yang bersih, dan itu arahnya betul tidak. Jadi, sepanjang investor mengikuti KPI yang kami susun, silahkan jalan,” katanya di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Baca Juga :   Bappenas Sebut Ibu Kota Negara Anyar tak Singkirkan Warga Kaltim

Dia mengungkapkan, pemerintah masih menggodok peraturan presiden mengenai insentif yang akan diberikan kepada investor proyek IKN. Adapun insentif yang diberikan akan terdiri dari insentif bersifat fiskal maupun nonfiskal.

Baca Juga :   DPR Sesalkan Permasalahan DAK Terus Berulang  

“Perpresnya memang sedang kami siapkan. Sebentar lagi sudah keluar, termasuk pembiayaan dan pendanaannya, berdasarkan turunan dari undang-undangnya,” pungkas Suharso. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO