Pimpinan DPR Minta Awasi Penyelesaian Kasus ACT

Ilustrasi gedung DPR RI.

JagatBisnis.com –  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pimpinan DPR akan meminta Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk mengawasi jalannya penyelesaian kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyusul dicabutnya izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan ACT.

“Takutnya ada beberapa poin seperti izinnya sama namun terjadi penyalahgunaan, itu patut disesalkan,” kata Dasco di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Politikus Partai Gerindra itu mendukung penuh langkah Kementerian Sosial yang mencabut izin penyelenggaraan PUB Yayasan ACT.

Baca Juga :   Petinggi ACT Ahyudin-Ibnu Hajar Dilarang ke Luar Negeri

Dasco menilai Kemensos telah memiliki alasan yang kuat untuk mencabut izin PUB ACT karena tidak tepat sasaran dan merugikan masyarakat.

Baca Juga :   Keputusan Mencabut Izin ACT Dinilai Terlalu Tergesa-gesa

Sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT pada 2022 terkait dengan dugaan pelanggaran peraturan oleh pihak yayasan.

“Jadi, alasan mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga :   Penyalahgunaan Dana, Polisi Dalami 10 Perusahaan Cangkang ACT

Menurut Muhadjir, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang.(pia)

MIXADVERT JASAPRO