Minimnya Dukungan untuk Legalisasi Ganja Medis

JagatBisnis.com –  Wacana legalisasi ganja di tengah upaya revisi UU No 35/2009 tentang Narkotika minim dukungan. Banyak pihak meragukan dikeluarkannya ganja dari jenis narkotika golongan I merupakan solusi tepat dalam kebutuhan medis dan layak diterapkan di Indonesia.

Dalam Diskusi Grup Terfokus yang digelar Komisi III DPR, Selasa (5/7/2022), BNN secara tegas meminta ganja tetap masuk dalam golongan I. BNN juga menolak istilah legalisasi untuk penggunaan ganja medis tetapi mengusulkan pengetatan regulasi penggunaan.

“Kalau dalam hukum positifnya, terkait pengaturan narkotika, ada di UU No 35/2009 yang menyatakan bahwa narkotika golongan I tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat, dan ganja termasuk ke dalam golongan I. Maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin untuk dilegalkan,” kata Direktur Hukum BNN Susanto.

Baca Juga :   Legalkan Ganja, Luksemburg Izinkan Warganya Menanam di Rumah

Pada kesempatan yang sama akademisi dari Unika Atma Jaya, Asmin Fransiska, juga meminta DPR bersama pemerintah tidak menggunakan terminologi legalisasi. Dia mengingatkan adanya tahapan dalam menerapkan kebijakan narkotika yakni kriminalisasi, dekriminalisasi, dan regulasi.

Dalam tahap dekriminalisasi, maka harus dilakukan pelonggaran penghukuman terhadap pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri atau dalam kondisi tertentu. Artinya tidak ada lagi terminologi pengguna narkotika.

Asmin meminta, tahap dekriminalisasi juga harus diikuti dengan kajian panjang sebelum menerapkan regulasinya. Dia mengambil contoh regulasi alkohol dan tembakau yang berlaku di Indonesia sekarang ini. “Kita perlu hati-hati menggunakan istilah legalisasi.”

Baca Juga :   Thailand Resmi Legalkan Ganja

Diingatkan pula legalisasi ganja bukan berarti nantinya tidak ada potensi pelanggaran. Maka pengawasan dan takaran penggunaan juga harus diantisipasi agar tidak berlebihan (overused).

Revisi UU Narkotika usulan pemerintah memang dimaksudkan untuk mengatur sanksi pidana bagi pengguna narkotika yang harus direhabilitasi. Hal ini dianggap penting untuk memberi kepastian dan keadilan hukum yang turut berkontribusi dalam mengatasi kondisi lapas yang overkapasitas.

Dalam perkembangannya muncul wacana legalisasi ganja medis mengingat adanya kebutuhan pengobatan untuk penyakit-penyakit tertentu. Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan regulasi untuk keperluan riset ganja medis.

Baca Juga :   Polisi Cokok Petani di Sumsel karena Garap Ladang Ganja

Di tempat terpisah, Ketua Umum Syarikat Islam, Hamdan Zoelva, turut mengingatkan legalisasi ganja medis harus memperhatikan potensi celah yang dimanfaatkan masyarakat untuk menyalahgunakan ganja medis. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengingatkan adanya dampak sosial dari upaya legalisasi ganja.

“Seringkali dicari loophole-nya (celah) sehingga hukum itu bisa dilanggar. Inilah yang menjadi soal. Jadi, riset sosial itu bagian penting kalau seandainya produk ganja diperbolehkan untuk keperluan medis,” ucapnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO