Kemenhub Kaji Kesiapan Vaksin Booster Jadi Syarat Penerbangan

JagatBisnis.com –  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji aturan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat penerbangan. Karena untuk memutusan vaksin booster sebagai syarat penerbangan harus didiskusikan dengan para pemangku kepentingan di sektor transportasi.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan merujuk pada Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19 dalam penerapan kebijakan tersebut. Rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan. Karena hal itu pernah dilakukan dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh wilayah Indonesia.

“Sehubungan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas) untuk mendorong vaksin ketiga (booster) di Indonesia dengan memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat. Saat ini kami tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya,” ujar Adita dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga :   Italia Mulai Berikan Vaksin Ketiga COVID-19

Dia menjelaskan, dalam penerapan kebijakan tersebut, pihaknya akan merujuk pada Surat Edaran (SE) dari Satgas Penangganan Covid-19 tentang Aturan Syarat Perjalana di Masa Pandemi Covid-19. Saat ini, SE itu juga tengah dalam persiapan. Karena penerapan booster ini dilator belakangi oleh pencapaian vaksinasi booster yang baru mencapai 24,5 persen dari target. Sehingga dosis ketiga ini akan menjadi syarat untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan untuk berbagai perjalanan.

Baca Juga :   Inilah Daftar Kendaraan yang Anti Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran

“Makanya, kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes), terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh. Karena sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan akan penerapan kewajiban vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan dilakukan dalam waktu kurang dari dua minggu lagi,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO