Imbas Penyelewengan ACT, Warga Diimbau Bijak Berdonasi

JagatBisnis.com –   Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam berdonasi. Imbauan tersebut muncul usai dugaan penyelewengan dana donasi oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Untuk itu, masyarakat perlu memperhatikan pemilihan platform donasi, baik langsung maupun daring sehingga donasi bisa tersalurkan dengan tepat. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan kebenaran program tersebut, serta dapat menanyakan lebih lanjut perihal program yang tengah digalangkan.

“Indikasi dugaan penyelewengan penggunaan dana yang diterima Ini sudah terendus sejak dari masyarakat dan para pihak lain. Laporan disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan/PJK kepada PPATK,” kata Kepala Pusat PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Ivan menjelaskan, ada beberapa modus lain yang digunakan dalam penyelewengan dana donasi yang pernah ditemukan oleh PPATK, seperti penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan yang identitasnya tidak jelas dan akuntabilitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Adapun hal yang harus diperhatikan masyarakat jika ingin melakukan donasi baik daring maupun langsung adalah mengenal lembaga atau komunitas yang melakukan penggalangan dana dan donasi.

Baca Juga :   Keputusan Mencabut Izin ACT Dinilai Terlalu Tergesa-gesa

“Masyarakat dapat melihat kredibilitas lembaga atau komunitas melalui database Kementerian Sosial. Selain itu, masyarakat juga dapat melihat ketersediaan kanal-kanal informasi dan publikasi dari penggalang dana dan donasi tersebut, seperti website, media sosial, dan kanal publikasi lainnya. Masyarakat juga sebaiknya mencoba melakukan cek silang pada salah satu program yang tengah digalang dana dan donasinya seperti melakukan kunjungan pada program tersebut atau mendapatkan informasi melalui sumber informasi sekunder yang valid,” ungkap Ivan.

Baca Juga :   Bareskrim Tetapkan Mantan dan Presiden ACT Jadi Tersangka

Dia menambahkan, terkait perkembangan kasus penyelewengan dana ACT, pihaknya secara resmi telah memblokir 60 rekening dana atas nama yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan, pada Rabu (6/7/2022). Pemblokiran ini masih bisa bertambah seiring berjalannya penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Karena pihaknya masih mengumpulkan data dari puluhan penyedia jasa keuangan.

Baca Juga :   Heboh Dana ACT, PPATK Serahkan Temuan Penyelidikan ke Pihak Berwenang

“Kami perlu pendalaman lebih lanjut dan serius. Data banyak masuk dari jasa penyedia keuangan. Proses penghentian rekening ini sifatnya sementara. Sehingga jumlah pemblokiran masih bisa bertambah seiring perkembangan kasus ini. Penghentian blokir ini merupakan tindaklanjut atas keputusan Kemensos yang menghentikan izin penghimpunan dana ACT,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO