Sidang Etik Lili Pintauli Ditunda

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

JagatBisnis.com – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang etik jilid II terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. Penundaan ini dilakukan karena Lili dikabarkan tengah mengikuti rangkaian acara putaran kedua G20 Anti Corruption Working Group (ACWG) 2022 di Bali.

Sejatinya, Dewas KPK telah mengagendakan sidang etik Lili akan digelar hari ini, Selasa (5/7). Hanya saja sidang etik mengharuskan pihak Terperiksa hadir. Lantaran berhalangan, sehingga sidang diputuskan ditunda.

“(Hari ini Ibu Lili Pintauli) Tidak hadir,” ujar Anggota Dewas KPK Harjono saat dihubungi, Selasa (5/7). Belum diketahui kapan sidang ini akan kembali digelar.

Baca Juga :   Terkait Kasus Garuda, KPK Panggil Ketua DPD Golkar Sulbar dan Eks Anggota DPR

Sidang etik jilid II Lili Pintauli digelar Dewas KPK ini terkait diduga penerimaan sejumlah fasilitas. Fasilitas tersebut yakni penginapan di Amber Lombok Beach Resort serta tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red. Itu semua diduga diterima Lili dari perusahaan pelat merah alias BUMN.

Dewas KPK juga sudah memeriksa sejumlah pihak mulai dari Lili sebagai terlapor, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, hingga permintaan keterangan tertulis dari pihak Pertamina. Hasilnya, terdapat sejumlah bukti yang cukup untuk laporan tersebut naik ke sidang etik di Dewas KPK.

Baca Juga :   Azis Syamsuddin Akan Segera Dipanggil oleh KPK

Menjelang sidang etik digelar, muncul isu bahwa Lili mengundurkan diri dari KPK. Bahkan soal isu dugaan suap yang disiapkan agar laporan etik tidak naik ke persidangan. Namun isu tersebut belum terkonfirmasi.

Pihak KPK mulai dari unsur Pimpinan hingga Dewas mengaku tidak tahu menahu soal isu tersebut. Dewas KPK hanya memastikan bahwa sidang etik Lili akan tetap berlanjut.

Persidangan kali ini akan menjadi sidang kedua bagi Lili Pintauli. Pada 2021, mantan Komisioner LPSK itu sudah pernah disidang etik karena berkomunikasi dengan pihak berperkara serta menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :   Muncul Lagi Isu Bendera HTI di KPK, Eks Pegawai Jelaskan Lengkap

Kedua perbuatan itu terbukti. Ia dihukum dengan sanksi berat. Namun sanksi berat itu hanya pemotongan gaji pokok 40% selama setahun.

Merujuk peraturan Dewas KPK, terdapat 2 jenis sanksi berat untuk Pimpinan KPK yang terbukti melanggar etik. Pertama ialah pemotongan gaji pokok 40% selama setahun. Kedua ialah diminta untuk mengajukan pengunduran diri.

Sejak dilaporkan atas dugaan penerimaan akomodasi MotoGP Mandalika, Lili Pintauli belum sama sekali berkomentar kepada publik. (pia)

MIXADVERT JASAPRO