JagatBisnis.com – Kementerian Sosial (Kemensos) akan memanggil pimpinan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) atas dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat. Pemanggilan itu bertujuan untuk meminta keterangan terkait isu yang memancing kegaduhan publik tersebut.
“Mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola. Maka, kami akan segera memanggil petinggi ACT untuk dimintai keterangan,” kata melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7).
Harry menjelaskan, dalam hal ini pihaknya memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 tahun 2021. Jika ditemukan indikasi-indikasi penyimpangan ketentuan, maka pihaknya memiliki kewenangan membekukan sementara izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT sampai proses ini tuntas.
“Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan. Sehingga kami dapat membekukan atau mencabut izin lembaga tersebut, apabila terbukti melakukan tindakan penyimpangan dan telah meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (*/esa)