Kemendagri Minta Daerah Segera Bentuk BRIDA

JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) segera membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Karena BRIDA berperan melaksanakan fungsi untuk mendukung program daerah berbasis riset. Peran tersebut dibutuhkan dalam mendukung pengambilan keputusan agar semakin valid, termasuk mendorong percepatan pembangunan di daerah.

Sekretaris Jenderal Kemendagri yang juga Pelaksana Harian Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Suhajar Diantoro mengatakan, saat ini baru beberapa daerah yang sudah membentuk BRIDA, seperti di Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Papua Barat. Pemerintah terus mendorong pembentukan BRIDA di daerah-daerah lainnya.

“Untuk itu, daerah yang belum memiliki BRIDA harus menyegerakan. Karena ini pesan dari Bapak Mendagri. Saya yakin seluruh Kabag, Karo Hukum dan Organisasi sudah paham, dan nanti konsultasi bisa silakan datang satu-dua orang, melihat anggaran atau virtual juga bisa,” kata Suhajar, seperti dikutip Selasa(5/7/2022).

Baca Juga :   Kemendagri Minta MPP di Kabupaten Badung Jadi Contoh Daerah Lain

Dia menjelaskan, pembentukan BRIDA untuk mendorong inovasi daerah. Pembentukan ini sejalan dengan tujuan otonomi daerah, yaitu untuk mencapai kesejahteraan rakyat, meningkatkan pelayanan publik, dan daya saing daerah. Maka cita-cita, visi dan misi kepala daerah harus didukung berbasis riset.

Baca Juga :   Kemendagri dan Kemenlu Mendata WNI di Jeddah Arab Saudi

“Sehingga keputusan yang diambil berbasis riset. Jadi pada saat Bappeda rapat tentang perencanaan pembangunan itu juga berbasis data riset. Tidak bisa sembarang-sembarang saja,” paparnya.

Sebagai tindak lanjut, Suhajar meminta Pemda yang belum memiliki BRIDA segera membentuknya. Terlebih, adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) khususnya mengganti dan memperluas peran Badan Litbang menjadi BRIDA. Maka, Gubernur selaku wakil pemerintah pusat perlu melanjutkan arahan tersebut kepada bupati/wali kota.

Baca Juga :   Kemendagri Dorong Mustahik Lebih Berdaya

“Daerah juga diminta untuk berkoordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait pembentukan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan sebagai landasan perencanaan pembangunan.
Jadi mekanisme pembentukan badan ini sama seperti biasa, berarti nanti itu Perda,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO