Terkait Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Wabup Blitar

Ilustrasi Gedung KPK Foto: Kompas.com

JagatBisnis.com –  KPK memanggil Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, untuk diperiksa sebagai saksi. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/7).

Belum diketahui keterkaitan Rahmat Santoso dalam kasus ini. Namun, Rahmat Santoso ialah adik ipar mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

Baca Juga :   Terkait Kasus Hakim Itong, KPK Panggil Wakil Ketua PN Surabaya dan 2 Hakim

Nurhadi ialah terpidana kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketika Nurhadi buron, KPK sempat mencari keberadaannya di kantor pengacara Rahmat Santoso.

KPK belum menjelaskan secara resmi mengenai kasus pencucian uang ini. Termasuk konstruksi perkara serta pihak yang dijerat dalam kasus ini. Namun diduga masih terkait dengan Nurhadi.

Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Keduanya dinilai telah terbukti menerima suap senilai Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Baca Juga :   Dewas KPK Minta Keterangan Azis Syamsuddin

Suap itu terkait dua perkara, yakni mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan 26.800 m2 di Cilincing, Jakarta Utara, serta terkait gugatan antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.

Baca Juga :   KPK Diminta Tindaklanjuti Laporan Bisnis PCR

Selain itu, Nurhadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Sekretaris MA selama kurun 2014-2016. Nurhadi disebut menerima gratifikasi melalui Rezky dari para pihak yang berperkara di pengadilan. Perkara itu mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). (pia)

MIXADVERT JASAPRO