Gubernur dan DPR DOB Papua Dipilih Lewat Pemilu Serentak 2024

JagatBisnis.com – DPR telah mengesahkan 3 RUU tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua menjadi UU. 3 RUU yang disetujui yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.

Ketua DPR Puan Maharani berharap dengan UU Pembentukan DOB Papua itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sana.

“Kami berharap bahwa pemerataan terkait dengan pembangunan infrastruktur dan ekonomi kemudian bisa dilaksanakan secara berkeadilan dalam melaksanakan semua hal yang terkait dengan kesejahteraan rakyat yang ada di Papua,“ ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6).

Baca Juga :   Jaga Netralitas ASN di Pemilu Serentak 2024, Butuh Sinergi

Lantas, kapan pemilihan gubernur, wakil gubernur, hingga anggota DPR tiga provinsi baru itu digelar?

Baca Juga :   Jaga Netralitas ASN di Pemilu Serentak 2024, Butuh Sinergi

Baik gubernur, wakil gubernur, hingga anggota DPR untuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan dipilih untuk pertama kalinya pada Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga :   Jaga Netralitas ASN di Pemilu Serentak 2024, Butuh Sinergi

Hingga saat itu, gubernur DOB Papua akan dijabat oleh penjabat (Pj). Sementara DPR masih mengikuti daerah pemilihan (dapil) yang saat ini berlaku. (pia)

MIXADVERT JASAPRO