Andririni Yaktiningsasi Dijebloskan KPK ke Lapas Kelas II Tangerang

JagatBisnis.com –  KPK menjebloskan Andririni Yaktiningsasi ke Lapas Kelas II Tangerang. Ia adalah terpidana kasus korupsi di Perum Jasa Tirta II.

Eksekusi dilakukan tim eksekutor KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu kemarin.

“Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan Terpidana Andririni Yaktiningsasi ke Lapas Kelas II A Tangerang,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6).

Kini, Andririni akan menghabiskan sisa masa tahanannya di Lapas Tangerang tersebut. Ia divonis 4 tahun penjara karena terbukti turut terlibat dalam korupsi Perum Jasa Tirta II.

“Terpidana tersebut [Andririni] akan menjalani masa pemidanaan badan selama 4 tahun dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani,” tambah Ali.

Baca Juga :   Andi Arief Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Selain pidana badan, psikolog itu juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp400 juta dan juga membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar.

Dalam perkara ini, KPK turut menjerat eks Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro. Kasus ini berawal ketika Djoko dilantik sebagai Dirut Perum Jasa Tirta II yang mengelola Waduk Jatiluhur pada tahun 2016. Ia memerintahkan dilakukannya relokasi anggaran di Perum Jasa Tirta II.

Atas perintah itu, revisi anggaran kemudian dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada dua pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporasi. Anggaran awal yang tadinya hanya senilai Rp 2,8 miliar, bertambah menjadi Rp 9,55 miliar.

Keduanya pekerjaan itu adalah Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis senilai Rp 3.820.000.000. Serta, Perencanaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT II sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan senilai Rp 5.730.000.000.

Baca Juga :   Soal Dugaan Suap Ferdy Sambo, KPK: Jika Layak akan Kita Lanjutkan

Perubahan tersebut dilakukan tanpa adanya usulan dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Setelah melakukan revisi terhadap anggaran, Djoko memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni Yaktiningsasi sebagai pelaksana.

Andririni kemudian menggunakan bendera perusahaan PT BMEC dan PT 2001 Pangripta. Realisasi penerimaan pembayaran untuk pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan tersebut adalah Rp 5.564.413.800.

Rinciannya, untuk Pekerjaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT II sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan sebesar Rp 3.360.258.000. Sedangkan untuk Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis sebesar Rp. 2.204.155.8410.

Baca Juga :   Jadi Tersangka, Golkar Siapkan Pengganti Azis Syamsuddin

Pelaksanaan lelang dilakukan dengan rekayasa dan formalitas. Termasuk adanya penanggalan dokumen administrasi lelang secara backdate atau penanggalan mundur.

Tak hanya itu, nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.

KPK menyebut kerugian negara yang timbul dari perbuatan Djoko dan Andririni tersebut adalah sekitar Rp 3,6 miliar. Perhitungan kerugian itu merupakan dugaan yang berasal keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima.

Djoko Saputro sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Bandung. (pia)

MIXADVERT JASAPRO