Kemendagri Gelar Rakornas Percepatan Penyelesaian Batas Desa

JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penyelesaian Peta Batas Desa Tahun Anggaran 2022. Acara digelar di Jakarta, mulai Selasa (28/6/2022) hingga Kamis (30/6/2022).

“Tujuan dari rapat ini, kami ingin membangun komitmen bersama dengan para kepala daerah, seperti Gubernur, Bupati dan Wali Kota tentang percepatan penyelesaian peta batas desa,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo, Kamis (30/6/2022).

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, mengungkapkan, Rakornas ini merupakan salah satu upaya dalam mendukung percepatan penyelesaian peta batas desa. Adapun soal itu telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Skala 1:50.000 yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Baca Juga :   Kemendagri Dorong Optimalisasi PAD Lewat Aplikasi ETPD

“Dalam Perpres itu mengamanatkan upaya percepatan penyelesaian peta batas administrasi desa dengan target 2021 sebanyak 10 provinsi, kemudian 2022 sebanyak 12 provinsi, dan pada 2023 sebanyak 11 provinsi. Maka, Rakornas ini untuk mendorong dibentuknya Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta untuk membangun komitmen dari para kepala daerah dalam penyelesaian peta batas desa di wilayahnya masing-masing,” kata John Wempi.

Dia menjelaskan, penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk mewujudkan administrasi pemerintahan yang tertib, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Baca Juga :   Peruri Didorong Wujudkan Transformasi Digital untuk Layanan Pemerintah

“Momen Rakornas Penetapan dan Penegasan Batas Desa ini menjadi sebuah refleksi ikhtiar dan komitmen serius kami dalam melaksanakan amanat Perpres 23 Tahun 2021,” imbuhnya.

Dia menambahkan, pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk memenuhi aspek teknis, pihaknya mengacu pada Pasal 401 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ayat 1 dan Pasal 21 ayat 2 Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, laporan pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang telah dilaporkan oleh Tim PPBDes Provinsi hingga Juni 2022 sebanyak 1.890 desa sudah memiliki Peraturan Bupati/Wali Kota tentang batas administrasi Desa di 47 Kabupaten pada 19 Provinsi.

Baca Juga :   Kemendagri Sosialisasi SE terkait Wewenang Penjabat Kepala Daerah

“Dari 1.890 desa tersebut, sebanyak 1.084 desa yang berasal dari 26 kabupaten/kota pada 11 provinsi sudah menyampaikan data digital batas Desa dalam bentuk shapefile (“dan sudah kami sampaikan kepada Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta melalui Pusat Data dan Informasi Kemendagri. Maka dari itu, sesuai dengan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022, dari 74.961 Desa, hingga saat ini hanya 2,5 persen yang sudah menetapkan batas desa dalam Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Mendagri melalui Ditjen Pemdes Kemendagri,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO