Polisi Terus Selidiki Tersangka Lain Kasus Holywings

JagatBisnis.com – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menemukan bukti awal bahwa kasus promosi Holywings tak hanya divisi kreatif.

“Kami mencari adanya suatu alat bukti lain yg akan menguatkan kami terhadap kasus ini sampe ke tingkat yg lebih tinggi daripada direktur kreatif,” kata Budhi kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Namun Budhi belum mau merinci jabatan calon tersangka baru kasus promosi Holywings tersebut, sebab proses pengumpulan informasi dan alat bukti masih berlangsung.

Yang pasti, kata Budhi, pihaknya tidak akan berhenti dengan penetapan 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama dan UU ITE.

Baca Juga :   Pemerintah Didesak Tutup Holywings di Batam

Semua pihak dan semua orang yang mengetahui atau terlibat kita mintai keterangan, kemudian kita periksa keatas kesamping, kebawah akan kena,” tegasnya.

Diketahui, promosi miras gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria yang dibuat Holywings Indonesia berujung penetapan 6 orang sebagai tersangka. Keenam tersangka itu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), AAB (25), dan AAM (25). Empat inisial terakhir adalah perempuan. Budhi mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.

Baca Juga :   Tersangka dalam Kasus Holywings Masih Bisa Bertambah

Sementara itu, tersangka AAB menjabat sebagai sosial media officer yang bertugas memposting postingan sosial media terkait Holywings. “Keenam saudari AAM sebagai admin tim promo yang betugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event yang ada di HW,” ungkap Kapolres.

Budhi mengatakan, penggunaan nama Muhammad dan Maria dalam promosi miras gratis itu bertujuan untuk menarik pelanggan, khususnya outlet Holywings yang tingkat penjualannya di bawah target. “Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” kata Budhi.

Baca Juga :   Holywings dari Jakarta hingga Surabaya Ditutup

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP. Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. “Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” tutur Budhi. (pia)

MIXADVERT JASAPRO