Kasus Pelecehan Anak di Mal BXC Disetop

JagatBisnis.com –  Dihentikannya pengusutan dugaan kasus pelecehan terhadap anak di Mal Bintaro Xchange (BXC), Pondok Aren, Tangerang Selatan oleh kepolisian dengan alasan pelaku mengidap gangguan jiwa menjadi sorotan publik.

Konsultan Lentera Anak Foundation, Reza Indragiri Amriel mempertanyakan soal gangguan kewarasannya apa yang diidap pelaku, sehingga bisa lolos dari jerat hukum. “Gangguan kewarasannya apa? Tidak setiap kasus hukum terkait gangguan kewarasan berhenti berkat pasal 44 ayat 1 KUHP. Pasal 44 ayat 2: proses hukum lanjut sampai ke pengadilan,” kata Reza dalam keterangannya pada Selasa (28/6/2022).

Reza pun mempertanyakan kenapa pelaku bisa berada di tempat umum dan melakukan kebahayaan terhadap anak-anak.

Selain itu, ia juga mempertanyakan mengenai apa rekomendasi pihak rumah sakit dan apa sikap keluarga pelaku yang bertindak sebagai penanggung jawab.

“Ini penting karena berdasarkan pasal 491 pihak-pihak yang tidak merawat orang yang dianggap tidak waras, lalu orang tersebut melakukan kebahayaan terhadap orang lain, maka pihak penanggung jawab bisa dipidana,” tegas Reza.

Lebih jauh Reza mempertanyakan saat Kanit PPA Polres Tangsel menyebut ‘dimediasi’, apa yang sesungguhnya ia maksudkan tersebut. Reza menekankan bahwa mediasi mensyaratkan kesediaan dua pihak, yaitu pelaku dan korban untuk dimediasi.

“Kalau pelaku disebut kurang waras, bagaimana cara polisi memediasi orang kurang waras? Tahukah orang kurang waras, dan setujukah ia, bahwa ia akan dimediasi?” tutur Reza.

“Dan mengapa polisi mengandalkan laporan korban? Ini bukan delik aduan. Andai dipakai dalih delik aduan, demi anak-anak (korban), polisi bikin saja laporan sendiri pakai model polisi tipe A,” tambah Reza yang mendorong publik untuk membantu PPA agar bisa menolong pihak korban dan juga keluarganya.

Sebelumnya, polisi menegaskan kasus pelecehan terhadap anak di Mal Bintaro Xchange (BXC), Pondok Aren, Tangerang Selatan tak lagi dilanjutkan dengan alasan pelaku mengidap gangguan jiwa.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto menjelaskan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Terlebih lagi, keluarga korban telah bertemu dengan keluarga pelaku di kantor polisi.

“Di kantor dimediasikan karena kondisi pelaku itu kurang waras. Surat dari rumah sakit jiwanya ada kok, dia lagi proses pengobatan,” kata Siswanto, Senin (27/6/2022). (pia)

MIXADVERT JASAPRO