12 Juli, Hakim Kasus ‘Jagal’ Kucing akan Pimpin Sidang Praperadilan Mardani H Maming

JagatBisnis.com – Gugatan praperadilan Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming telah teregister dan sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) mendatang.

Rencananya, sidang dimulai pukul 10.00 WIB, dipimpin hakim tunggal yakni Hendra Utama Sutardodo. Asal tahu saja, sebelum berkarier di PN Jakarta Selatan, Hendra adalah mantan Ketua PN Tarutung, Sumatera Utara (Sumut). Sempat berlabuh di PN Medan, berbagai kasus ditanganinya.

Salah satu yang kondang, Hendra memvonis Rafeles Simanjuntak, jagal kucing, penjara 2,5 tahun. Peristiwanya terjadi Januari 2021.”Pemohon Mardani H Maming didaftarkan Senin, 27 Juni 2022 dan Hakimnya Hendra Utama Sutardodo,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno pada Selasa (28/6/2022).

Baca Juga :   Jika Menyerahkan Diri, KPK Pastikan Usut Kasus Maming Sesuai Prosedur Hukum

Gugatan praperadilan Mardani dengan nomor register 55/pid.pra/2022/pn.jkt.sel akan ditujukan kepada pihak termohon yakni KPK yang telah menetapkan tersangka sekaligus mengirim permohonan pencekalan bepergian ke luar negeri.

Baca Juga :   Status: Buronan, KPK Pajang Foto Mardani H Maming

Pada Selasa (28/6/2022), KPK melakukan penggeledahan di Penthouse Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat yang dimiliki Mardani Maming.

Baca Juga :   Miliki 129 Dokumen Korupsi, KPK Yakin Praperadilan Maming Ditolak Hakim

Penggeledahan KPK untuk mengumpulkan sejumlah bukti dan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) semasa Mardani menjabat

Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. “Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Inilah.com, Selasa (28/6/2022). (pia)

MIXADVERT JASAPRO