Penyelundupan 13.260 Botol Teqila hingga Vodka dari Malaysia Digagalkan

Ilustrasi Miras

JagatBisnis.com – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII Pontianak menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) dari Malaysia senilai Rp 8,8 miliar. Upaya penyelundupan itu digagalkan TNI AL di Desa Darik, Kecamatan Karangan, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu, (26/6).

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono, mengatakan miras ilegal asal Malaysia itu diangkut dari sebuah truk kontainer bernomor polisi KB 8409 AY ke dua unit truk yang lebih kecil dengan nomor polisi KB 9156 P dan KB 8869 KL, di Desa Darik, Kecamatan Karangan, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Dari tindakan tersebut, Heri menyebut, pihaknya menyita barang bukti yang terdiri atas beberapa jenis miras dari Malaysia.

“Tim gabungan melakukan pengawalan terhadap Truk dan Pengemudinya menuju Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Heri melalui keterangan tertulis, Selasa (28/6).

“Minuman keras di antaranya jenis El Jimador, Herradura Redosado dan Herradura Taquila Plata serta Finlandia Vodka sebanyak 13.260 botol atau sekitar lebih kurang 9.876 liter dalam 1.170 karton senilai Rp 8.890.360.000 berhasil diamankan,” sambungnya.

Heri menjelaskan, kronologi penangkapan ini berawal dari informasi Intelijen yang diterima oleh tim F1QR Lantamal XII Pontianak di lapangan pada Sabtu (25/6). Dari informasi itu disebutkan akan ada upaya penyeludupan miras ilegal masuk ke Indonesia dengan menggunakan 3 unit truk.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim F1QR Lantamal XII Pontianak langsung melaksanakan briefing sebelum akhirnya bergerak ke lapangan menuju daerah yang dicurigai. Tim F1QR Lantamal XII Pontianak lalu bergabung dengan Tim Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) guna melakukan pengintaian.

“Benar saja kemudian Tim gabungan mengidentifikasi dan mencurigai sebuah truk dan membuntuti truk yang dicurigai sedang loading muatan minuman keras illegal Malaysia dari sebuah Truk Kontainer ke 2 buah truk yang lebih kecil,” ungkap Heri.

Ia menduga miras senilai total Rp 8,8 miliar itu diambil dari gudang di Jagoi yang berada di perbatasan Malaysia dan Indonesia. Kemudian, miras diangkut menggunakan kendaraan jenis truk menuju Anjongan Kabupaten Mempawah untuk dialihkan ke dalam truk kontainer dan dibawa ke Pelabuhan Pontianak.

“Keberhasilan penangkapan penggagalan penyelundupan miras ini merupakan tindak lanjut dari Penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono kepada jajaran TNI AL untuk terus berkomitmen menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan illegal,” kata Heri. (pia)

MIXADVERT JASAPRO