Ekbis  

Bea Cukai Paparkan Beberapa Hal Penting yang Perlu Diketahui Calon Jamaah Haji

JagatBisnis.com – Tahun 2022 menjadi tahun yang istimewa bagi umat islam di Indonesia, karena setelah dua tahun menunggu akhirnya para calon jamaah haji dari negeri ini kembali dapat melaksanakan ibadah haji ke tanah suci. Mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji, Bea Cukai, sebagai instansi yang memiliki tugas pemeriksaan pabean atas barang bawaan penumpang ke dan dari luar negeri, berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada para jamaah haji yang berangkat dan tiba kembali di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Senin (27/06) mengatakan demi kelancaran proses pemberangkatan dan kepulangan jamaah haji, ada beberapa hal yang perlu diketahui para calon jamaah haji sebelum berangkat ke tanah suci tentang peraturan kepabeanan dan cukai, khususnya untuk barang bawaan, “Jangan sampai kekhusyukan ibadah menjadi terganggu hanya karena ketidaktahuan jamaah haji terhadap peraturan yang berlaku.”

Dijelaskan Hatta, pemeriksaan pabean oleh Bea Cukai dilakukan secara selektif, termasuk kepada para jamaah haji. “Hal ini menyebabkan tidak seluruh jamaah haji akan melewati pemeriksaan pabean. Namun meski begitu, barang bawaan para jamaah haji mungkin harus melalui pemeriksaan pabean, khususnya jika ada yang membawa barang yang impor atau ekspornya dilarang atau dibatasi,” ujarnya.

Baca Juga :   Aglonema Asal Aceh Tembus Pasar Ekspor Jepang

Pada prinsipnya, menurut Hatta terhadap barang bawaan jamaah haji pada saat keberangkatan, tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai. Pemeriksaan hanya dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait barang-barang larangan dan pembatasan, yaitu barang yang tidak diijinkan dibawa atau boleh dibawa tetapi dengan dibatasi persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.

Sedangkan pada saat kedatangan, terhadap jamaah haji yang tiba diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional. Pada saat kedatangan setelah selesai menjalankan ibadah haji, barang-barang yang diperbolehkan dibawa adalah barang-barang keperluan diri atau bekal jamaah haji serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji yang bukan termasuk barang larangan/pembatasan dengan nilai maksimal USD500. Atas kelebihan dari nilai tersebut maka akan dikenakan pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang. Aturan barang bawaan penumpang ini tercantum dalam PMK 203/PMK.04/2017.

Baca Juga :   Optimalkan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai, Bea Cukai Kunjungi Pemda

Hatta mengatakan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah pun telah gencar menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat, salah satunya ialah Bea Cukai Madura yang bekerja sama dengan Radio Karimata FM menggelar talkshow. Salah satu bahasan penting dalam talkshow itu ialah pembawaan uang tunai oleh jamaah haji. “Untuk jumlah uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dipersamakan dengan uang, yang diperbolehkan dibawa jamaah haji berlaku ketentuan maksimal seratus juta rupiah atau mata uang lain yang setara nilainya. Lebih dari jumlah itu, jika ke luar wilayah Indonesia, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia dan jika masuk ke wilayah Indonesia, wajib terlebih dahulu melaporkan dan memeriksakan uang tersebut kepada petugas Bea dan Cukai di tempat kedatangan,” rinci Hatta.

Selain itu, untuk pembawaan handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang dibeli di luar negeri, diberlakukan tata cara pemberitahuan/pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) sesuai PER-13/BC/2021. “Pendaftaran IMEI dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Bea Cukai melalui laman situs beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai di Playstore. Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice, dan identitas pendukung lainnya. Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code disampaikan ke kantor Bea Cukai terdekat,” tambahnya.

Baca Juga :   Ini Cara Bea Cukai Tingkatkan Devisa Indonesia dari Desa

Ia pun menegaskan bahwa seluruh jajaran Bea Cukai akan mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2022, mulai dari sosialisasi aturan kepabeanan dan cukai, pengecekan sarana pengangkut/planzoeking, dan pengawasan barang bawaan jamaah haji. “Beberapa kantor pelayanan, seperti Bea Cukai Banjarmasin dan Bea Cukai Juanda telah mengawal keberangkatan jamaah haji embarkasi daerah setempat sejak awal Juni 2022. Kami berharap semoga ibadah haji tahun 1443H/2022M dapat berjalan dengan lancar dan para jamaah haji dapat fokus melaksanakan ibadah di tanah suci sehingga menjadi haji yang mabrur,” tutup Hatta.

Untuk informasi lebih lanjut tentang barang bawaan penumpang, jemaah haji dapat menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225 di https://linktr.ee/bravobeacukai. Adapun tata cara pendaftaran IMEI HKT dapat dibaca secara menyeluruh melalui bit.ly/FAQ-IMEI.(srv)

MIXADVERT JASAPRO