Nama 22 Jalan di Jakarta Dirubah, Kemendagri Dukung Penggantian Dokumen Penduduk

JagatBisnis.com –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menganti 22 nama jalan di Jakarta. Nama jalan tersebut diganti dengan nama tokoh- tokoh Betawi. Untuk itu, penggantian dokumen penduduk imbas dari berubahnya nama jalan tersebut juga didukung. Karena perubahan nama jalan itu pun, dianggap hal yang biasa.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya. Sebab, berubahnya data wilayah berimplikasi dengan perubahan data administrasi kependudukan. Apabila ada perubahan nama jalan di DKI Jakarta, maka Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Kartu Identitas Anak (KIA) perlu dibuat yang baru. Denga demikian, warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukan.

“Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah. Sehingga perubahan data wilayah berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru. Makanya, kami akan mendukung penggantian dokumen kependudukan secepatnya,” kata Zudan, Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga :   Kemendagri Klarifikasi Pernyataan Andi Arief terkait Utusan Presiden

Dia menjelaskan, pihaknya akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI, termasuk penyediaan tambahan blanko KTP elektronik atau KTP-el. Untuk itu, petugas Dukcapil diminta untuk jemput bola mendatangi RT maupun RW untuk mencetakkan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis. Bila masyarakat tidak bertemu petugas, bisa langsung mendatangi Sudin Dukcapil untuk diberikan dokumen yang baru.

Baca Juga :   Kemendagri Dukung Indonesia Melukis 1.000 Wajah Raih Rekor MURI

”Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru. Masyarakat nggak perlu bawa pengantar RT/RW. Datang aja ke Dukcapil,” paparnya.

Baca Juga :   Kemendagri Catat Realisasi Dana Desa Capai Rp55,85 Triliun

Dia mengungkapkan, adanya perubahan wilayah, baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten/kota dan provinsi merupakan hal biasa dalam tata kelola pemerintahan. Hal itu juga termasuk perubahan nama jalan yang saat ini dilakukan Pemprov DKI.

“Untuk itu, perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen lain yang terkait. Selain itu yang juga perlu diketahui, pengurusan perubahan data kependudukan ini bisa diwakilkan oleh orang lain. Karena itu tinggal cetak. Penduduk tidak perlu rekam foto dan mengisi formulir lagi,“ tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO