JagatBisnis.com – Indra Kenz atau Indra Kesuma diserahkan pihak penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dalam tindak lanjut kasus investasi bodong.
Indra Kenz tiba didampingi dua petugas dari pihak Bareksrim. Dia mengenakan kemeja putih dan langsung digiring petugas masuk ke gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dirtipideksus Mabes Polri Kompol Karta mengatakan, dalam kasus investasi bodong Binomo itu, berkas pelaku utama, Indra Kenz, telah P21 dan dilanjutkan tahap keduanya di Kejaksaan Negeri Tangsel.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong binary option ini, merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung RI ke Kejari Tangsel, karena banyak saksi dan barang bukti di sini, sehingga dari Kejagung dilimpahkan ke Kejari Tangsel,” katanya, Jumat, (24/6).
Discussion about this post