JagatBisnis.com – Dalam rangka mempererat kerja sama sekaligus menjaga hubungan baik dengan instansi lain, Bea Cukai melakukan pertemuan dengan sejumlah instansi atau aparat penegak hukum di berbagai daerah. Kali ini pertemuan dilakukan Bea Cukai masing-masing di Tangerang, Yogyakarta, Jakarta, dan Maluku Utara.
Bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Tim Penyidik Bea Cukai Soekarno-Hatta serah terimakan tersangka R (30) pemalsu dokumen pelengkap kepabeanan beserta barang bukti yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Penyidikan dilakukan karena adanya upaya tindak pidana kepabeanan yang dilakukan tersangka yang menyampaikan dokumen pelengkap pabean berupa invoice yang palsu atau dipalsukan untuk mengurangi kewajiban kepabeanan .
Menggapi kasus tersebut, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengubah data dan nilai invoice yang digunakan sebagai dasar pemberitahuan pabean impor dengan maksud mengurangi kewajiban pembayaran bea masuk dan Pajak.
Discussion about this post