Miris, PN Surabaya Perbolehkan Nikah Beda Agama

JagatBisnis.com –  Dikabulkannya permohonan pernikahan beda agama pasangan suami istri (pasutri) beragama Islam dan Kristen oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masih jadi perbincangan publik. Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, SH, MH., dosen Fakultas Hukum (FH) Unair mengungkapkan pemikirannya terkait penetapan PN Surabaya tersebut.

“Pemikiran saya kalau saya ditempatkan sebagai hakim dan saya beragama Islam, ini tidak berkeadilan ya bagi pihak yang beragama Islam karena nyemplungkan (menceburkan) mereka zina kan. Saya bicara terkait agama Islam lho ya bukan agama lainnya,” tegas Bambang saat dihubungi Basra, Jumat (24/6).

Penetapan tersebut, lanjut Bambang, tentunya juga ada irah-irahnya (judulnya), yakni Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga :   Soal Nikah Beda Agama, Pakar Hukum: Nabrak Undang-undang

“Itu nggak main-main lho ya. Ibaratnya hakim itu mewakili Tuhan dan akibat hukumnya (dari penetapan) bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat,” tandasnya.

Bambang pun mengungkapkan dalam Islam pernikahan dengan non muslim tegas tidak diperbolehkan.

Meskipun telah ada penetapan dari PN Surabaya terkait pernikahan beda agama tersebut, namun Bambang menegaskan hal ini tidak bisa dijadikan landasan untuk menetapkan hal yang sama jika di kemudian hari nanti ada pihak yang juga mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya.

“Harus dilihat per kasus dan tidak boleh meniru karena kita tidak punya asas preseden. Tidak boleh putusan itu dijadikan dasar penetapan lagi, harusnya berdasarkan pada ketentuan yang memang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Baca Juga :   Soal Nikah Beda Agama, Pakar Hukum: Nabrak Undang-undang

Lebih lanjut dikatakan Bambang, hakim harus melihat kasustis dan hati-hati dalam melihat kasusnya.

“Kalau pertimbangan hakim kemarin misalkan jangan karena nanti ada kumpul kebo. Menurut saya ya jangan seperti itu, karena kalau masalah kumpul kebo kalau dibandingkan dengan misalkan tidak jadi nikah sehingga jadi kumpul kebo, urusannya berat mana. Ya ngapunten (maaf) kalau dalam Islam kan sama saja (dengan kumpul kebo). Kalau dalam agama Islam lho ya (karena memang dilarang nikah dengan non muslim). Jadi harus hati-hati betul melihat kasusnya,” paparnya.

Baca Juga :   Soal Nikah Beda Agama, Pakar Hukum: Nabrak Undang-undang

Terkait alasan pertimbangan hakim dalam penetapan tersebut, salah satunya adalah karena ada kekosongan hukum terkait pernikahan beda agama, Bambang pun menjawabnya.

“Kalau kekosongan hukum tidak, karena memang ada di pasal 21 ayat 3 Undang-undang Perkawinan. Itu bukan kekosongan hukum, dasarnya ada untuk menjatuhkan penetapan. Tapi kalau nanti bicara dikabulkan atau tidak penetapan itu, jangan dianggap kekosongan hukum. Itu harus didasarkan pada pengetahuan dan pemahaman hakim untuk menempatkan asas-asas peradilan,” tukasnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO