Ini Bahayanya Kampanye di Medsos

JagatBisnis.com – Kampanye di media sosial (medsos) dinilai rawan konflik politik akibat perbedaan kepentingan. Untuk mencegah atau meminimalisir konflik tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu membuat peraturan khusus yang mengatur soal kampanye di medsos.

Hal itu disampaikan pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Bismar Arianto di Tanjungpinang, Kamis (23/6/2022). Peraturan itu juga sebagai upaya menutup ruang abu-abu dalam penegakan aturan,” ujarnya.

Menurut dia, sampai sekarang belum terlihat ada peraturan Bawaslu yang kuat, yang menjangkau sistem kampanye di media sosial. “Padahal ini penting, karena merupakan tantangan dan ancaman yang perlu dijawab menjelang Pemilu dan Pilkada 2024,” katanya.

Baca Juga :   Jokowi Minta Menteri Fokus Bekerja bukan Berkampanye

Ia mengatakan, pada era digitalisasi para kontestan pemilu dan pilkada akan semakin memanfaatkan media sosial sebagai sarana kampanye. Berbagai penelitian menyebutkan kampanye di media sosial jauh lebih efektif dan efisien dibanding kampanye konvensional.

Pengurus partai politik, kandidat presiden, caleg, dan peserta pilkada dipastikan lebih masif mempergunakan media sosial sebagai sarana untuk mensosialisasikan diri dan program.

“Selain itu, sebagian penelitian akademik juga menemukan bukti bahwa buzzer dikerahkan peserta pemilu dan pilkada untuk membangun citra mereka, dan menjatuhkan citra rival politiknya,” ungkap Bismar.

Baca Juga :   Heboh Konser Musik Cakada di Wakatobi Abaikan Protokol Kesehatan

Jauh sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai (14 Juni 2024), aksi para buzzer sudah dapat dilihat di sejumlah media sosial, bahkan viral. Aktivitas buzzer sebagai tim yang mengendalikan media sosial untuk pemenangan kandidat tertentu kerap menuai komentar yang panas dan tidak pantas, selain kritikan pedas. Kondisi ini yang potensial menimbulkan konflik politik hingga di dunia nyata.

“Hasil penelitian ditemukan pengaruh negatif dari aksi para buzzer di tengah masyarakat, seperti terbentuk faksi atau kelompok tertentu. Bahkan aksi itu menimbulkan permusuhan dan persaingan tidak sehat. Padahal pemilu dan pilkada bertujuan melahirkan pemimpin yang berkualitas,” tutur Bismar.

Baca Juga :   28 November 2023, Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai

Atas persoalan tersebut, Bismar berpendapat bahwa ruang gerak para buzzer harus dibatasi melalui peraturan. Pengaturan kampanye di media sosial juga harus menjawab permasalahan dari hilir ke hulu untuk menciptakan pemilu dan pilkada yang kondusif.

“Unsur lainnya yang perlu disiapkan adalah sumber daya manusia yang ahli di bidang IT dan juga peralatan pendukung,” terang Bismar. (pia)

MIXADVERT JASAPRO