Cegah Penyebaran PMK, Mobilitas Hewan Ternak dari Zona Merah Dilarang

JagatBisnis.com – Perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) per Kamis (23/6/2022), sudah menyebar ke 19 Provinsi dan 213 Kabupaten/ Kota. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan PMK. Salah satunya, pemerintah bakal menerapkan larangan pergerakan hewan hidup di daerah pada level kecamatan yang terdampak PMK atau daerah merah. Adapun jumlah daerah dengan zona merah mencapai sebesar 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, untuk tahun ini, disetujui pengadaan vaksin yang khusus sekitar 28-29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dana dari KPC PEN. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan arahan untuk obat-obatan terus disiapkan dan jumlah vaksinator dilengkapi dan seluruh mekanisme yang dijaga selain pergeseran daripada hewan, juga kontrol terhadap hewan yang keluar masuk peternakan.

“Ini juga berarti pengendalian biohazard melalui desinfektan penting, melihat carrier virus ini terus dijaga. Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan pergantian, terutama hewan yang dimusnahkan atau dimatikan paksa. Karena pemerintah akan menyiapkan ganti rugi, terutama untuk peternak UMKM sebesar Rp10 juta per sapi yang dimusnahkan,” katanya secara virtual, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga :   Tekan Penyebaran PMK, Hewan Ternak Wajib Masuk Karantina

Dia menjelaskan, seiring dengan meluasnya kasus ke berbagai daerah, pemerintah mengambil langkah cepat yang lebih massif dengan membentuk Satgas Penanganan PMK , yang akan mengkoordinasikan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit PMK, terutama yang terkait dengan penyediaan vaksin dan obat, serta pelaksanaan vaksinasi. Demikian juga terkait dengan pengaturan lalulintas ternak dan pencegahan penyebaran penyakit antar wilayah, serta penerapan prosedur Biosafety dan Biosecurity dalam rangka pencegahan dan pengamanan penyakit hewan.

Baca Juga :   60 Kecamatan di DIY Masuk Zona Merah

“Berbagai upaya dan langkah cepat dalam penanganan PMK ini telah disetujui. Untuk penanganan PMK di daerah akan berbasis level mikro, seperti yang dilakukan dalam penanganan Covid-19, akan diberikan larangan untuk hewan hidup (sapi), untuk bergerak di level kecamatan yang terdampak PMK, atau kita sebut Daerah Merah. Detail pengaturannya akan dimasukkan ke dalam InMendagri,” ujar Airlangga.

Baca Juga :   Daging Kerbau Beku dari India Dipastikan Bebas PMK

Dia menambahkan, Satgas Penanganan PMK nanti akan dipimpin oleh Kepala BNPB dan wakilnya adalah Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Deputi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, serta Asops Kapolri dan Panglima TNI. Struktur ini mirroring dengan struktur Satgas Penanganan Covid-19. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO