Terkait Pencopotan Sekda, Ombudsman Papua Barat Akan Periksa Wali Kota Sorong

JagatBisnis.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat akan memeriksa Inspektorat Papua Barat dan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau terkait pencopotan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Sorong, Yakop Kareth.

“Kita sudah bentuk tim untuk memeriksa Inspektorat dan wali kota terkait pencopotan Sekda. Dalam waktu dekat, kita akan periksa,”kata Kepala Perwakilan Ombusdman Papua Barat, Musa Sombuk kepada wartawan.

Ia mengatakan, beredar di media bahwa pergantian jabatan Sekda secara tiba- tiba oleh Wali Kota Sorong. Padahal Sekda Yakop Kareth diangkat melalui seleksi dan diangkat berdasarkan SK oleh Mendagri.

“Sekda Yakop Kareth, diangkat oleh Mendagri. Kemudian dilantik oleh wali kota. Namun langsung dicopot dari jabatan, karena kinerjanya buruk. Buruk atau tidak buruk ada penilaiannya,”katanya.

Dikatakannya, siapa yang menilai dan dasar penilaian apa yang bersangkutan sudah berapa tahun menjabat. Sehingga yang bersangkutan bisa mengklarifikasi.

“Harus ada persetujuan yang diangkat baru diberhentikan begitu. Yang angkat bukan SK wali kota, tetapi SK Menteri. Kita menduga, ada dugaan mal administrasi, dalam pergantian Sekda. Proses mutasi itu tidak sesuai dengan aturan. Diduga ada pelanggaran prosedur, dan kewenangan yang dilakukan wali kota Sorong,”ujarnya.

Ombudsman mendapat laporan, sehingga akan menindaklanjuti akan melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Sorong kemudian periksa Inspektorat terkait hasil penilaian tersebut.

“Kalau tidak ditemukan mal administrasi, berarti apa yang dilakukan tidak ada masalah. Begitupun sebaliknya ditemukan mal administrasi maka meminta pejabat berwenang mengoreksinya. Untuk pengambilan jabatan bisa saja, karena jabatan diseleksi pakai uang negara masa main copot saja. Kalau dasarnya kuat kalau tidak kuat, bagaimana,”tandasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO