Harga Beli GKP Ditetapkan Rp11.500 per Kg

JagatBisnis.com  –  Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan harga pembelian gula kristal putih (GKP) di tingkat petani minimal Rp11.500 per kilogram (kg). Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 TAHUN 2022 tertanggal 10 Juni 2022.

Baca Juga :   Mendag: Tidak Mudah Benahi Ketergantungan Impor Pangan

“Penyesuaian harga ini untuk kesejahteraan petani tebu. Untuk itu, seluruh pabrik gula, baik yang dikelola BUMN pangan, BUMN perkebunan maupun swasta memberikan harga lelang minimum Rp11.500 per kg. Kolaborasi penting ini juga untuk perbaikan tata kelola pangan,” jelas Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).

Dia menjelaskan, oleh karena itu, pihaknya bersama Kemendag mendorong kestabilan harga gula di hulu tingkat petani dan hilir di tingkat konsumen. Hal itu dilakukan mendorong percepatan swasembada gula dengan menata perbaikan hulu dan hilir komoditas gula. Adapun untuk hilir harga acuan gula sebesar Rp13.500 per kg.

Baca Juga :   Harga Masih Tinggi, Bapanas Gelar Operasi Pasar Telur Ayam Ras Rp27 Ribu Per Kg

“Kebijakan itu sesuai yang diamanatkan Presiden Joko Widodo untuk. Sehingga ID Food, PTPN, swasta, asosiasi maupun pemerintah daerah dapat bersinergi dengan petani tebu rakyat untuk jaga keseimbangan hulu dan hilir dan percepatan swasembada gula. Selain itu, kami juga tingkatkan kemitraan, perluas lahan, sinergi stakeholders lainnya, dengan begitu akan meminimalisasi ketergantungan impor komoditas gula,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO