Bulan Ini, Dewas KPK Tentukan Nasib Lili Pintauli

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

JagatBisnis.com  –  Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, menyebut laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar masih dalam tahap proses pembuatan laporan dan klarifikasi.

Setelah pembuatan laporan hasil klarifikasi dari sejumlah pihak terkait tersebut selesai, Dewas akan diputuskan apakah laporan itu naik sidang etik atau tidak.

“Masih pembuatan laporan hasil klarifikasi. Pemeriksaan pendahuluan yang memutuskan akan dilanjutkan ke sidang etik atau tidak,” kata Albertina saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/6).

Albertina mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengusahakan bulan ini sudah ada keputusan, apakah laporan etik dugaan penerimaan tiket MotoGP dan akomodasi oleh Lili dari perusahaan pelat merah layak untuk disidangkan atau tidak.

“Semoga bisa bisa di bulan ini (keputusannya),” pungkas Albertina.

Baca Juga :   Penanganan Kasus Etik Lili Pintauli Ditunda

Dalam prosesnya, Dewas KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Mulai dari Dirut Pertamina Nicke Widyawati hingga Lili sebagai terlapor.

Dewas KPK juga sudah menerima keterangan tertulis dari pihak Pertamina terkait dugaan fasilitas tiket nonton MotoGP yang diterima Lili.

Keterangan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti untuk selanjutnya diputuskan apakah memenuhi untuk naik sidang etik atau justru dihentikan.

Merujuk Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020, pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah dan mufakat. Namun bila tak tercapai, maka dilakukan voting
Bila tidak cukup bukti, Dewas akan memberitahukan hal tersebut kepada Pelapor dengan tembusan kepada atasan langsung Terlapor. Sementara bila bukti mencukupi, laporan dibawa ke pemeriksaan di sidang etik. Status Terlapor akan menjadi Terperiksa.

Baca Juga :   Sidang Etik Lili Pintauli Ditunda

Bila suatu laporan sudah masuk tahap sidang, maka artinya ada bukti permulaan yang cukup diduga terjadi pelanggaran etik. Namun bukti itu akan dibuktikan di persidangan.
Sidang paling lama berlangsung selama 60 hari kerja. Semua agenda persidangan dilakukan tertutup, kecuali saat pembacaan vonis.

Dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli ini merupakan yang kesekian kalinya. Bahkan ia pernah dinyatakan bersalah melanggar etik.

Hal itu terkait perbuatannya yang berkomunikasi dengan pihak berperkara di KPK serta menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Ia dihukum pemotongan gaji pokok 40% selama setahun. Padahal, perbuatannya dapat dalam kualifikasi sebagai pidana sebagaimana UU KPK.

Baca Juga :   Kasus Fasilitas Nonton MotoGP Lili Pintauli Berlanjut

Ia kemudian dilaporkan kembali atas dugaan berbohong dalam konferensi pers April 2021 lalu. Saat itu, ia membantah soal komunikasi dengan pihak berperkara yang belakangan terbukti.
Dewas menyatakan Lili Pintauli terbukti berbohong. Akan tetapi, Dewas tidak menjatuhkan sanksi. Alasannya, karena sanksi sudah termasuk pada putusan etik sebelumnya, yakni terkait komunikasi dengan pihak berperkara.

Saat ini, Lili dilaporkan kembali atas dugaan etik terkait penerimaan fasilitas akomodasi dan tiket untuk nonton gelaran MotoGP Mandalika.

Fasilitas tersebut diberikan oleh salah satu BUMN. Perusahaan pelat merah tersebut diduga adalah Pertamina. Lili diduga mendapat fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort serta tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red. (pia)

MIXADVERT JASAPRO