9 WNI Asal NTT Dideportasi karena Masuk Timor Leste Secara Ilegal

JagatBisnis.com –  Diduga masuk secara ilegal sebanyak 9 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi oleh pihak Imigrasi Timor Leste.

WNI yang dideportasi itu karena melakukan pelanggaran perlintasan wilayah perbatasan RI-Timor di Belu secara ilegal.

Diketahui kesembilan WNI yang dideportasi masing-masing bernama Antonio Pires (29), Emilia Sese (28), Fidelia Pires (27), Abelina Pires (27), Madalena P Gusmao (20), Victor Pires (18), Reonijio Pires (15), Elias Pires (16).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa (21/6) malam.

Baca Juga :   Jumlah Pekerja Migran Ilegal Mencapai 446 Orang

Lanjutnya, Bahkan WNI tersebut merupakan satu sanak keluarga yang melintasi wilayah perbatasan negara secara ilegal dengan menyewa kapal melalui Pantai Atapupu Belu menuju Distrik Atsabe Timor Leste pada Jumat (17/6).

Tujuan perjalanan mereka adalah melaksanakan upacara adat tabur bunga 40 hari atas meninggalnya sanak keluarga di Timor Leste.

Mereka kemudian diamankan pihak Imigrasi Timor Leste pada Minggu (19/6), saat hendak menaiki perahu di Pantai Distrik Atsabe untuk pulang ke wilayah Indonesia.

Baca Juga :   Belasan WNI Tewas di Tahanan Imigrasi Malaysia

Setelah diperiksa, WNI tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah dan masih berlaku.

“Mereka mengaku melintas secara ilegal karena dihubungi saudaranya di Timor Leste secara mendadak dan harus menghadiri segera dan harus menghadiri acara tersebut.

Pihak Imigrasi Timor Leste kemudian memulangkan mereka dan diterima petugas Imigrasi TPI Atambua di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain Kabupaten Belu.

Baca Juga :   WNI Diminta Tak Usah Pergi ke Luar Negeri

Lanjut Halim, pihaknya juga telah mendata dan memeriksa dokumen keimigrasian mereka seperti yang dilakukan terhadap WNI yang melakukan pelanggaran serupa sebelumnya, sekaligus kembali memperingatkan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan pelanggaran hukum.

“Mereka telah diperingatkan secara tegas agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan jika melintasi perbatasan negara harus membuat dokumen perjalanan atau paspor dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” ungkapnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO