JagatBisnis.com – Uang simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan per 30 April 2022 masih cukup tinggi sebesar Rp191,58 triliun. Mayoritas simpanan pemda untuk provinsi dan kabupaten kota dalam bentuk giro sebesar Rp136,81 triliun, deposito Rp49,75 triliun dan tabungan Rp5,02 triliun.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan besaran dana pemda yang tersimpan tak terpakai di bank juga dipengaruhi oleh besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang didapatkan. Maka, pihaknya meminta daerah untuk segera merealisasikan belanja-belanjanya.
“Besaran dana tersimpan di bank, selain ditentukan oleh APBD, juga ditentukan oleh besarnya pendapatan yang sudah masuk,” kata Agus dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Realisasi APBD di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Discussion about this post