JagatBisnis.com – Setelah sempat mendapat status larangan sementara ekspor, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022, produk crude palm oil (CPO), refined, bleached, and deodorized palm oil (RBD PO), RBD palm olein, dan used-cooking oil (UCO) kini diberlakukan pembatasan dan dapat kembali diekspor oleh eksportir yang memiliki persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Program flush out atau percepatan penyaluran ekspor untuk komoditas CPO dan turunannya tersebut diatur dalam Permendag Nomor 38 Tahun 2022 yang berlaku sejak tanggal 8 Juni 2022 hingga 31 Juli 2022. Adapun daftar barang yang dibatasi ekspornya dimuat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 20 Tahun 2022, yaitu meliputi CPO, RBD PO, RBD Palm Olein, dan UCO. Hal ini dimaksudkan untuk optimalisasi dan stabilisasi rantai produksi dan perdagangan komoditas tersebut, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, serta menjaga stabilitas produksi dan harga tandan buah segar (TBS) di level petani.
Discussion about this post