Pelanggan Industri dan Bisnis Dipastikan Tak Terdampak Penyesuaian Tarif

JagatBisnis.com-PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penyesuaian tarif listrik bagi seluruh pelanggan industri dan bisnis. Langkah ini dilakukan untuk menjaga aktivitas sektor industri dan bisnis, agar tetap kokoh menopang perekonomian nasional.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, kebijakan ini menjadi salah satu bukti negara hadir dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19. Maka, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang.

“Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh,” kata Darmawan, Minggu (19/6/2022).

Baca Juga :   Klaster Perumahan Elit Jadi Angka Penyebaran COVID-19 Tertinggi

Sementara itu, Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto menjelaskan kriteria pelanggan yang masuk dalam kedua sektor industri dan bisnis terbagi atas beberapa golongan. Dalam sektor bisnis, misalnya, terbagi atas B1 hingga B3.

Baca Juga :   China Laporkan 140 Kasus COVID-19 Baru

“Pelanggan B1 adalah pemilik ruko, toko, maupun bangunan yang dijadikan tempat usaha, dengan daya di bawah 6.600 Volt Ampere (VA). Pelanggan B1 masuk dalam kategori pelanggan yang menerima subsidi listrik dari pemerintah,” terangnya.

Sedangkan untuk B2 hingga B3, lanjut dia, adalah sektor bisnis besar yang mencakup ranah retail dengan daya mulai 6.600 VA hingga di atas 200 kilo Volt Ampere (kVA). Contoh pelanggan yang masuk kategori B2 dengan daya 6.600-200 KVA yaitu pabrik tekstil, bisnis pergudangan dan penyimpanan, bisnis pengolahan dan pengawetan, dan sebagainya. Sedangkan kategori B3 dengan daya di atas 200 KVA, misalnya apartemen hotel dan pusat perbelanjaaan,” tutupnya. (*/eva

MIXADVERT JASAPRO