BPJS Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat Tetap Waspada Tindak Penipuan

JagatBisnis.com-Tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali terjadi. Belum lama ini beredar sebuah hoax, BPJAMSOSTEK memberikan bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp27 juta. Selanjutnya, masyarakat yang mendapatkan pesan tersebut diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi Whatsapp. Selain itu masih banyak modus lain yang digunakan. Salah satunya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga :   Buruh Khawatir, Dananya di BPJS Ketenagakerjaan Raib

“Hal tersebut tidak benar. Untuk itu, kami mengimbau seluruh masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun Anggoro Eko Cahyo. Karena saat ini banyak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun, Minggu (19/6/2022).

Dia menjelaskan, untukm itu, masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut. Apalagi, hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat maupun peserta jaminan social ini yang menjadi korban dari tindak penipuan tersebut. Maka, pihaknya mendorong masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melaporkannya ke BPJAMSOSTEK atau pihak berwajib.

Baca Juga :   Warga Trenggalek Tertipu saat Belanja Online

“Sesuai amanah undang-undang, kami merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Oleh karena itu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang kami lakukan tidak pernah dipungut biaya,” bebernya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO