Pengedar Narkoba di Ternate Diringkus Polisi

JagatBisnis.com –   Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali meringkus satu pelaku pengedar narkoba jenis ganja di Kelurahan Maliaro, pada Kamis (16/6) kemarin.

Pelaku dengan inisial NNA alias Aldi (22) ini, saat diringkus ditemukan barang bukti (BB) 12 saset narkotika kimia ganja.

Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui PS. Kasi Humas Polres Ternate Ipda Wahyuddin membenarkankan, di tangan tersangka ditemukan 12 saset kecil ganja dengan berat 14,29 gram.

Baca Juga :   Dua Anggota Satpol PP Kota Jambi Positif Gunakan Narkoba

“Penangkapan bermula saat mendapat laporan dari masyarakat, tim Resmob langsung melakukan pengintaian di lokasi, pelaku sedang melakukan transaksi dengan modus membuang narkoba,” ucap Wahyudin, Sabtu (18/6).

Setelah pelaku membuang narkoba, sambung Wahyudin, ia lalu pergi meninggalkan lokasi dengan harapan pemesan narkoba mengambil barang tersebut di lokasi yang diminta.

Baca Juga :   6 Tahanan Pencurian dan Narkoba di Polres Toba Melarikan Diri

“Saat hendak meninggalkan lokasi, tim Resmob langsung mengamankan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Resmob, terduga pelaku mengakui barang yang dibuang merupakan narkoba jenis ganja,” katanya.

Wahyuddin menegaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain, selain yang sudah diamankan.

Baca Juga :   Bandar Narkoba Tewas Tenggelam di Sungai Usai Melarikan Diri

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.” pungkasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO