Dia menambahkan, beberapa setelah ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sesuai amanah dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum dengan hasil pemeriksaan yang baik.
“Stasiun Matraman berpotensi akan meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas khususnya bagi pengguna KRL yang berada di sekitar wilayah Matraman, Kampung Melayu, Jatinegara dan Manggarai,” tutupnya. (*/eva)
Discussion about this post