JagatBisnis.com – Salah satu cara untuk memastikan barang hasil penindakan yang ditegah oleh Bea Cukai tidak disalahgunakan adalah dengan memusnahkannya. Hal ini juga dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai selaku community protector dalam hal menghilangkan nilai guna barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Pemusnahan atas barang ilegal kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Tual dan Bea Cukai Banjarmasin. Di wilayah Maluku, Bea Cukai Tual memusnahkan barang hasil penindakan periode 2018-2021 yaitu 205.800 batang sigaret kretek mesin, 58.132 batang sigaret kretek tangan, 9.294 gram tembakau iris, dan 1.980 mL hasil pengolahan tembakau lainnya.
Sementara itu di Kalimantan Selatan, Bea Cukai Bajarmasin melakukan pemusnahan terhadap 942.448 rokok ilegal, 1.603 liter minuman keras, dan 351 paket barang kiriman pos yang tidak memenuhi ketentuan lartas dan tidak diurus oleh penerimanya.
Discussion about this post