Waduh! Nyuci Baju Pakai Detergen Bakal Kena Cukai

JagatBisnis.com –  Pemerintah akan memungut cukai untuk beberapa produk. Di antaranya Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet, dan detergen. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji rencana pengenaan cukai pada beberapa komoditas sehari-hari tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengurangi tingkat konsumsi masyarakat.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, pemungutan cukai pada beberapa produk tersebut dilakukan mengingat potensi penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai masih dapat dioptimalkan melalui ekstensifikasi barang kena cukai (BKC). Sedangkan untuk saat ini, penerimaan cukai masih didominasi oleh hasil tembakau dan baru ada tiga barang yang kena cukai, yaitu hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol.

“Untuk kepabeanan dan cukai ini didominasi oleh penerimaan cukai hasil tembakau. BKC termasuk yang exist adalah hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol,” ucap Febrio dalam rapat dengan Bagian Anggaran DPR RI di Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga :   Harga BBM di Indonesia Ternyata Lebih Murah Kedua di ASEAN

Menurut Febrio, untuk itu pemerintah akan terus melakukan ekstensifikasi cukai dengan menambah barang yang terkena cukai. Karena pada masa pandemi 2020, porsi penerimaan cukai semakin tinggi akibat turunnya aktivitas perdagangan internasional. Sejak tahun 2021, penerimaan bea keluar meningkat signifikan seiring kenaikan harga komoditas.

Baca Juga :   1 April, Pertamax Bakal Naik

“Potensi penerimaan kepabeanan dan cukai masih dapat dioptimalkan melalui ekstensifikasi barang kena cukai,” tegasnya.

Baca Juga :   Vivo Akan Segara Jual BBM Saingan Pertalite

Dia mengaku, saat ini pihaknya sedang mengkaji rencana pengenaan cukai untuk BBM hingga detergen, pemerintah juga terus menyiapkan pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

“Kami sedang melakukan persiapan regulasi untuk plastik dan juga minuman berpemanis dalam kemasan,” tutup Febrio.(*/esa)

MIXADVERT JASAPRO