Tekan Penyebaran PMK, Hewan Ternak Wajib Masuk Karantina

JagatBisnis.com – Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pengetatan pada lalu lintas hewan ternak di tengah merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Karena hingga saat ini sudah menjangkit di 18 provinsi.

Kepala Biro Humas Kementan Kuntoro Boga mengungkapkan, ada persyaratan yang harus dilewati sebelum melakukan pengiriman hewan ternak di tengah adanya wabah PMK. Salah satunya adalah penerapan karantina hewan. Sebelum dilalulintaskan, hewan ternak harus melalui karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan di bawah pengawasan Badan Karantina Hewan Kementan.

“Pengawasan hewan ternak dalam satu pulau dari zona hijau ke zona hijau lainnya dilakukan pengawasan check point. Hewan ternak yang melakukan check point diawasi oleh dinas peternakan oleh provinsi atau kabupaten setempat,” ujarnya, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga :   Kementan: Ada 2.555 Ekor Sapi Terpapar Virus PMK, Jangan Panik

Kuntoro menjelaskan, pihaknya melakukan pengetatan lalu lintas terhadap hewan rentan yang tertular wabah PMK diseluruh pintu pengeluaran dan pintu pemasukan. Masa 14 hari karantina merupakan bentuk dari manajemen risiko penyakit. Sebab, masa inkubasi virus PMK 14 hari, sama seperti Covid-19.

Baca Juga :   40.835 Penyuluh Diseminasi Teknologi Pertanian 2021 ke Petani

“Pengetatan lalu lintas hewan ternak bertujuan untuk mempertahankan wilayah-wilayah yang bebas dari wabah PMK. Sehingga, diharapkan bisa memutus rantai penyebaran wabah tersebut. Selain itu, deteksi dini pada kasus PMK dapat diketahui lebih awal di tempat asal,” terangnya.

Dia menerangkan, lalu lintas hewan ternak dari zona hijau atau bebas PMK menuju zona hijau masih diperbolehkan atau dapat dilalulintaskan. Sedangkan hewan ternak yang berada di zona hijau, jika ingin di kirim ke zona merah atau daerah yang terwabah PMK juga masih diperbolehkan.

Baca Juga :   Antibiotik Bisa Jadi Ancaman Bagi Kesehatan Hewan

“Ternak dari zona hijau dapat dilalulintaskan ke zona merah dengan syarat ternak tersebut dapat dipotong untuk kebutuhan hewan kurban. Dengan adanya pengetatan ini, kami berkomitmen untuk tidak menghambat dan tidak menyulitkan pergerakan dan pasokan hewan ternak khususnya menyambut Idul Adha 2022,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO