JagatBisnis.com – Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap kasus tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
Terduga pelaku yakni berinisial M alias U (27) warga Kampung Way Halom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Kasus yang menjeratnya, lantaran melakukan video call pamer alat kelamin bersama wanita yang bersuami pada, Sabtu (14/5) pukul 18.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Andre Try Putra mengatakan, TE suami dari wanita tersebut menerima pesan WhatsApp di handphone dari pengirim tidak dikenal dengan nomor 0857836XXXXX dan 0813244XXXXX.
“Dapet pesan dari nomor tak dikenal dan ternyata pesan yang dikirimkan video di mana Istri dari TE sedang video call dengan seorang pria sambil memperlihatkan alat kemaluannya masing-masing,” terangnya.
Discussion about this post