Ayah Bejat, Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur Dicabuli

JagatBisnis.com – Seorang ayah berinisial AK (37) warga Aceh Besar tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan AK telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya itu sejak November 2021 silam.

“Aksi bejat itu dilakukan AK di dalam kamar korban,” kata Ryan, Jumat (10/6).

Ryan menyebutkan, AK ditangkap tim Rimueng dan personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (9/6) malam di rumahnya.

Baca Juga :   Mantan Kades Cabuli Keponakannya yang Masih di Bawah Umur

AK dilaporkan istrinya berdasarkan Laporan Polisi nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 07 April 2022.

“Penangkapan terhadap AK sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh,” ujarnya.

Ryan menjelaskan, AK diringkus polisi karena telah mencabuli anak kandungnya sejak Februari hingga November 2021 silam.

“Dalam kasus ini, AK telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali,” sebutnya.

Baca Juga :   Balita 4 Tahun Dicabuli Tetangganya yang Masih Remaja

Dikatakan Ryan, AK awalnya mengalami permasalahan dengan ibu korban yang sudah lama berselisih paham masalah keluarga. Karena faktor itu, diketahui selama ini AK tidur bersama korban.

“Permasalahan keluarga yang dialami oleh AK dan istrinya menjadikan anaknya sebagai korban pelampiasan nafsu birahinya,” ungkapnya.

AK melampiaskan nafsu birahinya kepada korban pada saat malam hari ketika korban sudah terlelap dalam tidurnya. AK perlahan-lahan melakukan perbuatan bejatnya itu sehingga diketahui oleh korban serta pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya.

Baca Juga :   Polisi Bekuk Tukang Siomay Usai Cabuli Bocah di Jagakarsa

“Seiring waktu berjalan, pelaku pun melakukan perbuatannya lagi dan pada awal bulan April 2022, korban memberitahukan kepada ibunya apa yang telah dilakukan oleh sang ayah,” tuturnya.

Saat ini, AK telah mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara korban, telah dilakukan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpa dirinya selama ini.

MIXADVERT JASAPRO